Categories: Nasional

Gibran Dijadwalkan ke Sulbar di Tengah Bayang-Bayang Pemakzulan

MAMUJU – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan melakukan kunjungan ke Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Gibran diagendakan menghadiri puncak peringatan dan perayaan 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang (IMTK) di Tamalewa, Kecamatan Kalumpang, Mamuju, pada Senin (2/11).

Kepastian itu melalui pertemuan pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB) dengan Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/10).

“Pertemuan kemarin dengan Wapres, beliau mengatakan akan mengatur waktu untuk hadir,” kata Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode GKSB, Pdt. Mardi Tamandalan, usai pertemuan.

Berdasarkan susunan acara sementara, rombongan Wakil Presiden diperkirakan tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WITA. Gibran akan disambut melalui prosesi adat berupa tarian tradisional dan Mangarru.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu tema 100 Tahun IMTK, doa pembukaan, persembahan lagu, laporan ketua panitia, hingga penyampaian ringkasan sejarah masuknya Injil ke Tanah Kalumpang.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dijadwalkan menyampaikan sambutan selamat datang sekitar pukul 10.05 WITA. Selanjutnya, acara diisi sambutan Sekretaris Umum MPH PGI, persembahan lagu, paduan suara massal, serta sambutan Menteri Agama RI.

Puncak acara dijadwalkan berlangsung pukul 10.36 hingga 11.06 WITA. Pada sesi tersebut, Gibran akan menyampaikan pidato kebangsaan dan pesan moderasi beragama selama kurang lebih 30 menit.

Setelah itu, Wakil Presiden dijadwalkan mengikuti doa penutup, menyaksikan persembahan lagu, serta menandatangani prasasti Monumen 100 Tahun IMTK sekitar pukul 11.10 WITA.

Wacana Pemakzulan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengabulkan gugatan kasasi dan memutuskan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Keputusan krusial yang dikeluarkan pada akhir Oktober 2026 ini memicu polemik besar mengenai legalitas administratif posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Pembatalan surat keterangan ini memicu perdebatan sengit di ranah hukum tata negara karena dilakukan saat Gibran sudah aktif menjabat sebagai Wakil Presiden.

Ketiadaan ijazah formal yang sah membuka celah bagi DPR untuk menggulirkan mekanisme impeachment (pemakzulan) atas dugaan pelanggaran syarat konstitusional atau perbuatan tercela.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDIP mulai membahas peluang menggulirkan hak angket di DPR. Sebaliknya, Gerindra menyatakan masih mencermati situasi sambil menunggu arahan pimpinan. (*/dipa)

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Sepak Bola Porprov Sulsel 2026 Digelar di 4 Lokasi, Sekretaris Asprov PSSI Sulsel: Hadirkan Tontonan untuk Masyarakat

"Motto kami di PSSI, sepak bola untuk masyarakat. Kami berharap cabor sepak bola dirasakan oleh…

2 jam ago

Sepak Bola Putri Porprov Sulsel 2026: Pangkep Libas Parepare 5-0 di Stadion Andi Ninnong

Tim sepak bola putri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil menang telak atas Parepare dengan skor…

3 jam ago

Matchday I Cabor Sepak Bola Putra Porprov Sulsel 2026: “Derby Ajatappareng” Tersaji di Lapangan Lapabessi

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

10 jam ago

Porprov Sulsel 2026: Cabor Sepak Bola Kick-off 5 November, Parepare versus Sidrap-Wajo Hadapi Bulukumba

Cabang olah raga sepak bola Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII 2026 Sulawesi Selatan mulai kick-off,…

1 hari ago

Kejati Sulsel Selidiki Pokir DPRD Bone 2024-2025, Bidik Mafia Penyaluran Alsintan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

1 hari ago

BMKG soal Gempa 4,1 Magnitudo di Luwu Timur: Dipicu Sesar Aktif, Dirasakan hingga Morowali Utara

Pusat gempa berada di darat 61 kilometer utara Luwu Timur, dengan kedalaman 6 kilometer.

1 hari ago