Kantor Bupati Wajo. Foto: Istimewa
Sengkang, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo untuk bekerja optimal.
Ia menegaskan, salah satu yang menjadi target Pemkab Wajo yakni upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk lima tahun ke depan. Target tersebut sekaligus menjadi penilaian bagi OPD di Kabupaten Wajo.
“Kalau tidak mampu, tentu akan ada pergeseran. Kalau ada yang bisa melebihi target, pemerintah akan menyiapkan reward atas pencapaian itu,” kata Andi Rosman saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID usai rapat paripurna terkait penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, mutasi dan pergeseran ASN di lingkup Pemkab Wajo tersebut masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tentu kita menunggu izin Kemendagri dan persetujuan dari BKN,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin menyatakan aturan terkait mutasi dan pergeseran pejabat 6 bulan setelah pilkada harus mendapat persetujuan Mendagri dan BKN RI.
“Jadi setelah 6 bulan, mutasi dan pergeseran bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan Mendagri dan BKN lagi,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, menyebutkan beberapa daerah di Sulawesi Selatan juga masih berproses dalam pelaksanaan mutasi dan pergeseran ASN.
“Sama di beberapa daerah, menunggu izin Kemendagri dan persetujuan dari BKN,” ucapnya.
Usulan Kepegawaian Secara Online
Sebelumnya, Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta BKD/BKPSDM tidak mengirim surat usulan kepegawaian secara manual, tetapi melalui sistem secara online yang sudah disediakan BKN sehingga instansi tidak perlu repot mengantarkan secara langsung atau via pos pengiriman.
Ia menambahkan, BKN memiliki 43 produk layanan kepegawaian yang proses pelayanannya dilakukan secara digital untuk melayani kurang lebih 5 juta ASN.
Untuk produk layanan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) mulai dari proses pengadaan hingga pensiun dilakukan berbasis sistem.
“Jadi instansi tidak perlu mengirim surat usulan melalui pos, tetapi langsung memasukkan ke sistem,” serunya.
Prof Zudan juga menekankan pegawai yang nonjob di lingkungan pemerintah daerah bisa kembali ke jabatan semula selama tidak ada sanksi yang menyertainya.
“Bila saat nonjob tidak didahului pemeriksaan Inspektorat dan tidak ada penjatuhan sanksi, maka yang bersangkutan boleh ke eselon II B lagi (kembali ke eselon semula),” ungkap Prof Zudan, Rabu (9/7/2025). []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…