Sengkang, KABARWAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Senin (20/10/2025).
RAPBD 2026 itu diserahkan langsung Bupati Wajo Andi Rosman kepada Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi. Hadir pada rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi, dan jajaran Anggota DPRD Wajo.
Selanjutnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wajo, beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Wajo.
Membacakan sambutan tertulis, Bupati Andi Rosman mengatakan pendapatan daerah di tahun 2026 ditargetkan Rp 1,56 triliun, dengan rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 248 miliar, meliputi pajak daerah Rp 97 miliar, retribusi daerah Rp 126 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 18 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 6 miliar.
“Selanjutnya pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer ditargetkan Rp 1, 313 triliun, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 1,271 triliun dan pendapatan antardaerah Rp 41,6 miliar,” ujar Bupati Wajo.
Kendati demikian, Andi Rosman menyatakan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tahun anggaran 2026 dipangkas sebesar Rp247 miliar dibandingkan KUA-PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Wajo pada Selasa (7/10).
“Penyesuaian TKD tersebut, pemerintah daerah akan mengambil langkah cepat terhadap penyesuaian belanja dan akan dibahas pada rapat-rapat berikutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Wajo menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui upaya-upaya inovatif dan kreatif, seperti digitalisasi dari seluruh perangkat daerah yang dibebani target PAD.
Bupati Wajo juga mengajak DPRD Wajo untuk bersama-sama meramu solusi terbaik dalam pengalokasian anggaran.
“Kami berharap, RAPBD 2026 ini akan mendorong kita semua bekerja keras dan bersinergi dalam melakukan pendalaman dan pembahasan sehingga menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Wajo,” pinta Andi Rosman.
Di akhir sambutannya, dia menekankan pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 tidak lalu menjadi kerisauan bagi jajaran OPD Pemkab Wajo.
“Jangan risau air di gentong, haus hilang karena sejuknya. Jangan risau TKD terpotong, niat baik jadi obatnya,” pungkasnya.
Tanggapan Ketua DPRD Wajo
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menuturkan, kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif telah tercapai pada Selasa (7/10). Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Firmansyah Perkesi.
(ADP)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…