MAKASSAR – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 22 orang tersangka penipuan online atau lebih dikenal dengan istilah ‘passobis‘.
22 orang tersangka tersebut diamankan dari berbagai daerah dengan 11 modus penipuan dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
“Ada total 22 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang menggunakan beragam pola untuk memperdaya korban,” ungkap Didik didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan saat konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9).
Menurut dia, total kerugian korban dari 11 modus penipuan online itu sekitar Rp1,19 miliar lebih. Adapun modusnya beragam, mulai dari menawarkan jual beli mobil lelang, penjualan susu untuk dapur SPPG, lowongan pekerjaan fiktif, modus penjualan sepeda motor, hingga menawarkan bibit kelapa sawit.
“Tiga tersangka berinisial A, AA, dan S diamankan di Kabupaten Wajo dengan modus jual bibit kelapa sawit. Korbannya dari Kabupaten Maros yang mengalami kerugian Rp2,75 juta,” imbuh Didik.
Kasus lain yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni penipuan online dengan modus menawarkan jual beli mobil lelang yang disebut berasal dari Lapas Bumbahas di wilayah Sumatera Utara. Pelaku berinisial WK menipu seorang warga Makassar hingga mengalami kerugian Rp120 juta.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari pengungkapan kasus penipuan online tersebut.
“Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” ujar Jan.
Para tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 20 dan/atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berikut ragam modus penipuan online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel:
- Modus penjualan susu untuk dapur SPPG, tersangka berinisial H berdomisili di Kolaka menipu empat korban dari Makassar dan Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp120 juta.
- Modus lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin melalui media sosial, tersangka berinisial A asal Mamasa menipu tiga korban dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar dengan total kerugian Rp20 juta.
- Modus penjualan bata ringan dengan harga murah, tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng dengan nilai kerugian korban Rp15 juta.
- Modus penjualan sepeda motor yang dilakukan tersangka berinisial S dan CR asal Kabupaten Maros yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp15,5 juta.
- Modus penjualan telepon seluler dengan enam tersangka asal Kota Parepare berinisial M, A, R, RF, N, dan F. Tiga korban dari Makassar dan Kabupaten Sinjai mengalami kerugian total Rp29 juta.
- Modus pemberian bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap menipu korban dari Kabupaten Bone hingga mengalami kerugian Rp217 juta.
- Modus penjualan bahan bakar minyak jenis solar, tiga tersangka asal Kota Makassar berinisial O, A, dan G diduga menipu korban berinisial M asal Bone dengan kerugian Rp23 juta.
- Modus penjualan kerbau secara segitiga, tersangka berinisial ES yang merupakan narapidana di Lapas Mamasa, diduga menipu korban hingga mengalami kerugian Rp20 juta.
- Modus tawaran pekerjaan paruh waktu yang dilakukan tersangka B dan RP asal Batam. Korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian sebesar Rp614 juta.



