Sengkang, KABARWAJO.id – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2018-2021.
Ketiga tersangka masing-masing S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pendamping, MR selaku Koordinator Daerah, dan AN Direktur CV Jembatan Cela atau selaku vendor.
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, penetapan terhadap ketiga tersangka setelah penyidik memastikan dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program bantuan sosial BPNT Kabupaten Wajo tahun 2018 sampai 2021,” ungkap Usama Harun didampingi Kasi Pidsus Kejari Wajo Andi Trismanto dan Kasi Intel Andi Saifullah kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Usama menambahkan, tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Penahanan tersebut, kata dia, disertai alasan subjektif agar para tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana serupa.
“Untuk alasan objektif sesuai pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana ini dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih,” jelas Kepala Kejari Wajo.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI senilai Rp 9,7 miliar.




Tinggalkan Balasan