WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Danau Tempe atau PDAM Kabupaten Wajo memberi kesempatan kepada pelanggan yang menunggak tiga bulan untuk menyelesaikan pembayaran hingga 25 Maret 2026.

Direktur Perumda Tirta Danau Tempe Andi Gusti Makkarodda menyebutkan, sebanyak 4.471 pelanggan PDAM Wajo menunggak selama tiga bulan. Menurut AGM, total piutang atau tunggakan pelanggan di tahun 2025 yang “diwariskan” oleh direksi sebelumnya mencapai Rp1,8 miliar.

“Tanggal 25 Maret 2026, Perumda Tirta Danau Tempe akan melakukan penutupan dan pencabutan meteran terhadap 4.471 SR jika masih menunggak 3 bulan,” ungkapnya, Selasa (17/3).

Sebelumnya diberitakan, PDAM Wajo mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2025. Kerugian tersebut di antaranya dipengaruhi tingginya Non Revenue Water (NRW) atau air bersih yang sudah diproduksi PDAM, tapi tidak sampai ke pelanggan.

Menurut Andi Gusti, persentase NRW dipengaruhi banyaknya kebocoran pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU), Jaringan Distribusi Sekunder (JDS), serta pada Sambungan Rumah (SR).

“Persentase NRW ini juga dipengaruhi banyaknya meteran yang rusak. Di samping itu, kerugian PDAM juga dipicu karena rendahnya harga air serta tingginya biaya produksi, seperti listrik dan bahan kimia penjernih air,” terang AGM. []