WA Channel

Makassar, KABARWAJO.id – Sebanyak enam tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng dijadwalkan mulai menjalani persidangan pada minggu depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Menurut dia, keenam tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mengagendakan pekan depan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” kata Soetarmi melalui siaran persnya, Kamis (22/2/2024).

Adapun enam orang tersangka dalam kasus ini masing-masing AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, dan NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Selanjutnya AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga selaku Kepala Desa Paselloreng, dan JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang.

“Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan berita acara barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” sebut Soetarmi.

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai Rabu tanggal 21 Februari 2024 sampai Senin tanggal 11 Maret 2024,” pungkas dia. (tmk)