WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Nurdin Maratang, menjelaskan terkait aturan zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Menurut Nurdin, pembayaran zakat profesi oleh ASN di lingkup Pemkab Wajo apabila sudah memenuhi nisab zakat atau minimum penerimaan gaji Rp 4.454.000.

“Batasan zakat untuk ASN dengan pendapatan Rp 4.454.000, di bawah dari itu maka berupa infak 0,4 persen,” kata Nurdin, saat konferensi pers di Kantor Baznas Wajo di Jalan Akasia, Kecamatan Tempe, Selasa (7/1/2025).

Sekadar diketahui, nisab zakat adalah batas minimum harta yang wajib dimiliki seseorang sebelum dikenakan kewajiban membayar zakat.

Perhitungan nisab zakat berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan.

Mengutip dari baznas.go.id, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nisab zakat penghasilan/profesi berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Disebutkan, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan.

Terkait perbedaan nisab zakat penghasilan tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Wajo Mansur mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Baznas RI.

“Ini sementara dikonsultasikan Baznas pusat. Kami bersurat,” ucapnya dalam pesan singkat ke KABARWAJO.ID.