Sengkang, KABARWAJO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait dugaan kejanggalan administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Wajo, Senin (10/11/2025).
Selaku penerima aspirasi, Anggota DPRD Wajo Andi Yusri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.
“Setelah koordinasi dengan Sekda dan Kepala BKPSDM, kita akan jadwalkan RDP pada hari Jumat yang akan datang,” kata Andi Yusri.
Menurut dia, dugaan kejanggalan administrasi yang ditemukan oleh PHI harus ditindaklanjuti secepatnya untuk mengantisipasi cacat prosedur dalam hal seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Wajo.
“Sudah ada temuan pelanggaran oleh PHI, jadi harus dihentikan. Ini penting untuk ditindaklanjuti secepatnya, karena sementara berjalan prosesnya,” ujar Andi Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Pelita Hukum Independen (PHI) menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.
Ketua PHI, Sudirman, dalam suratnya bernomor : 002/E/11.2025/PHI per tanggal 9 November 2025 menyoroti surat Panitia Seleksi Terbuka pengisian JPT Pratama Pemkab Wajo nomor: 02/PANSEL-JPT/2025 tanggal 7 November 2025.
Menurut Sudirman, panitia seleksi diduga dengan sengaja mengubah persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sehingga bertentangan dengan persyaratan yang tercantum pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
“Jabatan admistrator paling singkat dua tahun diubah menjadi dengan frekuensi jabatan paling sedikit dua kali. Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun diubah menjadi paling singkat 4 tahun,” ungkap Sudirman kepada KABARWAJO.ID, Minggu (9/11) malam.



