WA Channel

MAKASSAR – Proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) se-Sulawesi Selatan ditargetkan selesai hingga akhir Juni 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyatakan, Koperasi Merah Putih baru bisa terbentuk jika sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Salah satu persyaratan terbentuknya koperasi ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan,” kata Jufri Rahman di Makassar, Senin (20/5/2025).

Menurutnya, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Sekdaprov menuturkan, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.

“Pak Kanwil (Kemenkum Sulsel) telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” ujar dia.

Jufri Rahman sekaligus mengingatkan seluruh pihak tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.

“Ini sebagai warning agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian, termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” ucap Sekda Sulsel.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan hanya lima dokumen wajib diserahkan kepada notaris, yaitu: berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga pengurus dan pengawas koperasi.

“Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu meng-upload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya,” jelas Andi Basmal.

“Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu,” sambung dia.

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025. (*)