WA Channel

KABARWAJO.ID – Aktivis mahasiswa Asmudyanto menilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota tidak relevan.

Menurut dia, tunjangan rumah hanya wajar bagi anggota DPR RI atau DPRD provinsi yang lingkup kerjanya luas dan menuntut mobilitas lintas daerah.

“Mereka bekerja di wilayah tempat tinggalnya sendiri. Jadi, untuk apa lagi diberi tunjangan rumah puluhan juta rupiah setiap bulan?” kata Asmudyanto melalui keterangan resminya, Kamis (4/9), dilansir mediaindonesia.com.

Dia menambahkan, logika dasar tunjangan rumah adalah membantu pejabat yang harus tinggal jauh dari domisili asal karena tuntutan tugas. Tetapi anggota DPRD kabupaten/kota jelas tidak menghadapi kondisi itu.

“Mereka sudah memiliki rumah di daerah masing-masing. Maka, pemberian tunjangan hanyalah pemborosan yang dilegalkan atas nama regulasi,” ujar dia.

Asmudyanto menuturkan, dana yang dihabiskan untuk tunjangan perumahan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota seharusnya dialihkan untuk subsidi pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Ini uang rakyat, bukan dana pribadi dewan. Menggunakannya untuk kenyamanan pribadi jelas bentuk penyalahgunaan yang dilegalkan,” imbuh dia.

Asmudyanto mengingatkan, rakyat masih banyak yang tidak mampu membeli rumah, bahkan sekadar membayar kontrakan bulanan.

Sementara dewan justru dimanjakan dengan fasilitas hunian mewah yang ditanggung APBD. Dia menilai, kondisi tersebut memperlebar jurang ketidakadilan sosial.

“Seolah-olah tanpa tunjangan rumah mereka tidak bisa bekerja, padahal faktanya mereka tinggal di rumahnya sendiri,” sindir Asmudyanto.

Lebih jauh, ia menilai pemberian tunjangan rumah DPRD kabupaten/kota melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: efisien, efektif, dan memberi manfaat publik.

“Tidak ada urgensi, tidak ada kepatutan, dan tidak ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Justru praktik ini semakin merusak citra DPRD yang sudah lama dinilai jauh dari rakyat,” katanya.

Gerakan mahasiswa, lanjut Asmudyanto, menegaskan DPRD kabupaten/kota harus memberi teladan hidup sederhana. Menolak tunjangan rumah dianggap sebagai langkah moral untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh kesederhanaan, bukan simbol kemewahan,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah pusat segera merevisi regulasi yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan rumah.

Aturan seragam yang diterapkan pada semua tingkatan dewan dianggap tidak adil. Kondisi DPRD kabupaten/kota jelas berbeda dengan DPRD provinsi maupun DPR RI.

“Kalau tidak segera diubah, pemborosan akan terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Pada akhirnya, kata Asmudyanto, penghapusan permanen tunjangan rumah DPRD kabupaten/kota merupakan langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Rakyat tidak butuh dewan dengan fasilitas berlebihan. Rakyat butuh dewan yang peduli, sederhana, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Hapus Tunjangan Perumahan-Transportasi

Langkah berani dan legowo serta aspiratif dengan tuntutan masyarakat dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang yang membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD setempat.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Hingga saat ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, saat menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (10/9/2025), dilansir Semartara News.

Bahtiar menyatakan Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Isu ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah gelombang demonstrasi mahasiswa di DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kemendagri mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun di lingkungan kampus, sehingga dapat memberikan masukan penting bagi pemerintah pusat,” tandasnya.  (Tim)