WA Channel

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.

Begitu pun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih dalam tahap pembicaraan dan nantinya akan dibahas secara resmi di DPR RI.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.

Puan menegaskan proses pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan Pemilu yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujar dia.

Puan menekankan pembahasan tersebut masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi. [*]