Debat publik kedua Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Wajo di Hotel Sallo, Sengkang, Selasa (12/11).
Sengkang, KABARWAJO.id – Calon Bupati Wajo nomor urut 1, Andi Rosman, mengatakan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Andi Rosman menanggapi pertanyaan calon Bupati Wajo nomor urut 2 Amran Mahmud terkait kebijakan untuk menaikkan TPP ASN.
“Urusan absolut hanya pemerintah pusat yang pegang. Pemerintah Daerah tak boleh semena-mena menaikkan TPP,” kata Amran Mahmud pada sesi tanya jawab antarpaslon di debat publik kedua di Hotel Sallo, Sengkang, Selasa (12/11).
Menanggapi hal itu, Andi Rosman menyatakan adanya kewenangan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di lingkup pemerintahan.
“Dalam mengelola pemerintahan, pemerintah daerah jelas memiliki tugas selama mampu berbuat. Salah satunya, TPP demi menumbuhkan kesejahteraan bagi para pegawai agar menciptakan good governance yang selama ini menjadi masalah,” ucap Andi Rosman.
“Otonomi daerah bukan untuk menghabiskan dana, melainkan untuk meningkatkan kemampuan, kesejahteraan hingga perekonomian di lingkup daerah kita,” pungkasnya. []
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…