Majauleng, KABARWAJO.id – Personel Kepolisian Resor Wajo mengamankan pria berinisial SH, warga Desa Watang Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (12).
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal melalui Kanit Resmob Polres Wajo Bripka Baso Arwan, pemukulan terhadap AA dilakukan SH saat korban sedang bermain bersama temannya di salah satu rumah warga, termasuk anak terduga pelaku.
Baso menyebutkan, berdasarkan keterangan korban bahwa saat sementara asyik bermain, anak pelaku tiba-tiba menyiramkan air sambil menendang kaki AA.
“Pada saat itu korban ini mendorong temannya tersebut yang juga merupakan anak dari pelaku hingga terjatuh sampai akhirnya anak dari terduga pelaku ini menangis dan pulang ke rumahnya dan menyampaikan atau mengadu ke orang tuanya tentang hal tersebut,” jelasnya.
Beruntung, saat pemukulan terjadi, salah seorang warga berinisial JM (22) langsung membawa pergi dan membonceng korban pulang ke rumah orang tuanya karena melihat pelaku dalam kondisi emosi.
“Apa mi seandainya anakku pas matanya yang kena pukulan pelaku, mungkin rusak mi matanya. Itu lagi pipinya bengkak, memar, dan andainya tidak ada Jumardi yang bawah cepat pergi pulang ke rumah mungkin dipukul terus oleh pelaku,” kata ibu korban berinisial AM.




Tinggalkan Balasan