JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan overruling putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia.
Ini disampaikan Raka Sandi saat menjadi narasumber pada Diskusi Kajian Konstitusi dengan topik diskusi seputar overruling putusan MK yang dilaksanakan Divisi Constitutional Moot Court (CMC) Masyarakat Yuris Muda Airlangga (MYMA) Fakultas Hukum Universitas Airlangga secara daring (Zoom Meeting), Minggu (14/6).
Menurut dia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD akan diselenggarakan secara serentak dalam satu gelombang, sedangkan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilaksanakan pada gelombang berikutnya dengan jeda waktu tertentu setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu Nasional.
“Warga negara boleh mendiskusikan negaranya, oleh karena itu forum seperti ini saya apresiasi dan sangat penting, pada prinsipnya diskusi dengan teman-teman hukum membahas bagaimana tindakan yang etis kita lakukan dan tidak boleh kita lakukan,” ucap Raka Sandi.
Dalam forum itu, dia juga mengulas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, termasuk perkembangan peran MK sebagai negative legislator maupun positive legislator dalam pembentukan arah kebijakan hukum nasional, khususnya di bidang kepemiluan.
Selain membahas pertimbangan hukum Mahkamah, diskusi yang disampaikan menyoroti berbagai implikasi ketatanegaraan yang dapat timbul pascaputusan, termasuk pengaturan masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD, serta pentingnya rekayasa konstitusional yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan.
“Kami DKPP mendorong perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya generasi muda adalah harapan kita semua, semoga konsen terhadap konstitusi tumbuh, terus berkembang, dan menginspirasi penyelenggaraan pemilu ke depannya” tegas Raka Sandi.
[Humas DKPP]



