MAKASSAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi digital dalam sistem penindakan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Langkah terbaru dilakukan dengan mendistribusikan perangkat ETLE handheld dengan spesifikasi yang jauh lebih canggih dibandingkan generasi sebelumnya.
Perangkat portabel tersebut dirancang untuk menutup celah pelanggaran di area yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis, sekaligus memberikan efisiensi maksimal dalam proses penilangan di lapangan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan perangkat handheld yang baru tersebut memiliki keunggulan teknis yang sangat signifikan, terutama dalam hal kecepatan administrasi. Jika pada model lama petugas masih membutuhkan waktu proses yang sedikit lebih lama, perangkat terbaru ini sudah terintegrasi dengan sistem cetak instan.
“ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, misalnya ada pelanggaran, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi,” kata Brigjen Pol Faizal dalam kegiatan Anev ETLE di Aula Polda Sulawesi Selatan, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan, kehadiran ETLE handheld itu diharapkan dapat mengimbangi keberadaan ETLE statis yang titik lokasinya sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Dengan sifatnya yang dinamis dan mobile, ETLE handheld menjadi alat yang lebih efektif untuk menjangkau pelanggar yang mencoba menghindari kamera permanen.
“Kenapa handheld kita adakan? Karena untuk mengimbangi yang statis. Statis itu di situ saja, dan masyarakat sudah tahu ada kamera di sana. Maka handheld ini mainnya lebih dinamis. Bahkan ini jauh lebih efektif karena sifatnya yang portabel,” imbuh dia.
Brigjen Pol Faizal juga mengingatkan jajarannya agar penggunaan teknologi ini diikuti dengan integritas tinggi sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik yang merugikan citra kepolisian di mata publik.
“Data itu bisa muncul melalui satu proses rekayasa dan patroli yang baik. Yang penting bagi saya adalah tidak ada lagi hal-hal yang bersifat transaksional di lapangan. Semuanya harus terekam secara valid karena sistem ini menggunakan data yang akurat dan tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya.
Izinkan Tilang Manual
Kendati demikian, Korlantas Polri memberikan lampu hijau bagi seluruh jajaran kepolisian daerah untuk tetap menerapkan tilang manual dengan porsi terbatas sebesar 5 persen.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, kebijakan ini diambil karena interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki dampak psikologis yang jauh lebih kuat dibandingkan pengawasan sistem elektronik murni.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” tegas Brigjen Pol Faizal.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, rasa sungkan saat berhadapan langsung dengan petugas sering kali menjadi rem psikologis yang efektif bagi masyarakat. Dia mengibaratkan bahwa jangankan warga sipil, sesama anggota kepolisian pun akan merasa malu jika tertangkap tangan melakukan pelanggaran di jalan raya oleh rekan sejawatnya.
“Jangankan masyarakat biasa, kita saja polisi (kalau) ketemu orang korsa (sesama anggota), kita melanggar, malu kita. Apalagi masyarakat biasa. Nah kalau statistik (ETLE) ini kan tidak ketemu,” tambahnya.
Meski demikian, Brigjen Pol Faizal memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap menjadi prioritas utama Korlantas. Sulawesi Selatan sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kepemilikan perangkat ETLE handheld terbanyak di luar Pulau Jawa dengan total 74 unit.
[Divisi Humas Polri]



