WA Channel

MAMUJU – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menangkap seorang pria bernama Bahtiar alias Tare (47), yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (8/3).

Petani asal Desa Polo Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah itu, diciduk di kawasan pintu gerbang batas Kota Mamuju. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua saset besar sabu dengan berat sekitar 58,22 gram atau seharga Rp52,5 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap melintas di jalur poros Majene–Mamuju.

Selanjutnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar yang dipimpin Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim melihat seorang pria yang berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” kata Christian dalam keterangannya di Mamuju, Selasa (10/3).

Disebutkan, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kantongan hitam yang berada di saku celana sebelah kiri pelaku. Saat diinterogasi di lokasi, Bahtiar mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Hasil pemeriksaan awal, Bahtiar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr X yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dari pengakuannya, ini bukan kali pertama melakukan transaksi dengan pemasok tersebut.

Pada transaksi pertama sekitar Januari 2026, pelaku membeli setengah bal sabu dengan harga Rp17,5 juta. Sementara pada Februari 2026, dia kembali mengambil satu bal sabu dengan nilai transaksi Rp35 juta.

“Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu dengan harga Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” jelas Christian.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu sosok Mr X yang diduga menjadi sumber barang haram itu.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” kata Christian.

Atas perbuatannya, Bahtiar terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat. [tim]