Jakarta – Bawaslu sedang melakukan pengkajian awal terhadap 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang hingga pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi di kantor Bawaslu RI pada Rabu (27/11).
“Yang pertama ini Bawaslu melakukan kajian di 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi dalam masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, hari Rabu tanggal 27 November,” ujar Puadi, dilansir kumparan.
“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender,” tambahnya.
Puadi menjelaskan, jumlah 130 ini terbagi menjadi pelanggaran dan potensi pelanggaran.
“Ini ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang, terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang,” tuturnya.
“Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang,” tambahnya.
Adapun dugaan-dugaan ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan hasil laporan dari masyarakat.
“Nah dugaan pembagian uang di masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan bawaslu dan 60 dugaan peristiwa dari laporan masyarakat kepada bawaslu,” jelas Puadi.
“Kemudian dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” tambah Puadi.
“Jadi kami akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender, Begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno,” tuturnya.
Lalu, Bagja juga menjelaskan bahwa para pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan Umum dengan penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta (rupiah) dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tuturnya.
Puadi kemudian menjelaskan rincian daerah yang terjadi pelanggaran-pelanggaran politik uang di masa tenang. Berikut lengkapnya:
Hasil Pengawasan Bawaslu:
- 1 kasus di Sumatera Utara di Kabupaten Humbang Hasundutan
- 2 kasus di Jawa Timur, 1 kasus di Kabupaten Pasuruan dan 1 kasus di Kota Batu
- 1 kasus di Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju
- 2 kasus di Aceh di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireun
- 1 kasus di kasus di Jawa Barat di Kota Depok
- 1 kasus di DIY di Kabupaten Sleman
Laporan masyarakat:
- 2 kasus di Jawa Timur di Kabupaten Probolinggo dan 1 kasus di Sumenep
- 1 kasus di Lampung di Kabupaten Lampung Selatan
- 1 kasus di Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar
- 4 kasus di Banten di Kota Serang, Kab Pandeglang, Tangerang, dan Cilegon
- 1 kasus di Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan
- 4 kasus di Kalimantan Timur di Kota Balikpapan, Kabupaten, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Kertanegara
- 8 kasus di Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat 3 kasus, Kabupaten Cianjur 1 kasus, Kabupaten Kuningan 1 kasus, dan Kota Depok 3 kasus
- 16 kasus di Sulawesi Selatan, Kabupaten Soppeng 2 kasus, Kabupaten Enrekang 2 kasus, Kabupaten Wajo 2 kasus, Kabupaten Luwuk Timur 2 kasus, Kabupaten Bulukumba 4 kasus, Kabupaten Sidrap 1 kasus, Kabupaten Bone 1 kasus, dan Kabupaten Gowa 2 kasus
- 10 kasus di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Lubuk Linggau 7 kasus, Kabupaten Banyu Asin 1 kasus, dan Kabupaten Oku 2 kasus
- 4 kasus di DIY di Kabupaten Sleman
Kemudian, Bagja merinci daerah yang terdapat potensi pembagian uang atau politik uang di masa tenang. Totalnya, ada 12 kasus hasil pengawasan Bawaslu dan 38 kasus hasil laporan masyarakat.
Berikut lengkapnya:
Hasil Pengawasan Bawaslu:
- 1 kasus di Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen
- 1 kasus Kabupaten Mimika
- 5 kasus di Banten di Kabupaten 1 kasus di Serang, 3 kasus Kabupaten Pandeglang, dan 1 kasus Kota Tangerang
- 3 kasus di Luwu Timur
- 1 kasus di Sinjai
- 1 kasus di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
Laporan Masyarakat:
- 1 di Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- 7 kasus di Jawa Timur di Jember 1 kasus, Kabupaten Malang 1 kasus, Kabupaten Lumajang 1 kasus, Kabupaten Ngawi 2 kasus, Kabupaten Blitar 1 kasus, Kota Blitar 1 kasus
- 1 kasus di Banten di Kota Tangerang
- 1 kasus di Sulawesi Selatan di Kabupaten Pinrang
- 1 kasus di Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai
- 4 kasus di Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong
- 1 kasus di NTT di Kabupaten Sikka
- 9 kasus di NTT di Kabupaten Bima 8 kasus dugaan Kabupaten Sumba Barat 1 kasus
- 2 kasus di Jawa Barat di Kabupaten Indramayu 1 kasus, dan di Kota Banjar 1 kasus
- 2 kasus di Riau di Kota Pekanbaru 2 kasus di Perkara dan di Kabupaten Indragiri Hilir 1 kasus
- 8 kasus di Sumatera Selatan, Kabupaten Lubuklinggau 7 kasus, dan Kabupaten Muara Enim 1 kasus
- 1 kasus di Sulawesi Tengah di Kabupaten Tojo Una-Una
Sedangkan pada pencoblosan, ditemukan 7 dugaan politik uang yang merupakan 1 kasus hasil pengawasan Bawaslu dan 6 kasus laporan masyarakat.
Berikut lengkapnya.
Pengawasan Bawaslu:
- 1 kasus di Kabupaten Papua Barat Daya
Laporan Masyarakat:
- 1 kasus di Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan
- 1 kasus di Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin
- 3 kasus di DIY di Kabupaten Sleman
- 1 kasus di Sulawesi Selatan, di Kabupaten Soppeng




Tinggalkan Balasan