Categories: Seputar Wajo

Baznas Wajo: Nisab Zakat Profesi bagi ASN Rp 4.454.000

Sengkang, KABARWAJO.ID – Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Nurdin Maratang, menjelaskan terkait aturan zakat profesi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Menurut Nurdin, pembayaran zakat profesi oleh ASN di lingkup Pemkab Wajo dengan minimum penerimaan gaji Rp 4.454.000.

“Batasan zakat untuk ASN dengan pendapatan Rp 4.454.000, di bawah dari itu maka berupa infak 0,4 persen,” kata Nurdin, saat konferensi pers di Kantor Baznas Wajo di Jalan Akasia, Kecamatan Tempe, Selasa (7/1/2025).

Data yang didapatkan Kabar Wajo, aturan berzakat bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan Peraturan Bupati Wajo nomor 28 tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 22 tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat.

Perbup itu ditandatangani Bupati Wajo periode 2019 – 2024, Amran Mahmud, per tanggal 18 Februari 2019 yang diatur dalam 24 pasal.

Pasal 9 tentang pengumpulan zakat dari pegawai/ASN sebagai berikut:

(1) Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dari pegawai negeri sipil dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Setiap pegawai negeri sipil yang beragama Islam dan telah mencapai Nisab berkewajiban mengeluarkan Zakat penghasilan profesinya, sedangkan yang tidak mencapai Nisab sangat dianjurkan untuk mengeluarkan Infak atau Sedekah

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Wajo, Mansur, menyebutkan, pemeriksaan oleh Polres Wajo berdasarkan hasil konsultasi dengan penyidik bahwa ada sejumlah ASN guru yang melapor ke kepolisian.

Menurut Mansur, pengelolaan zakat oleh Baznas jelas regulasinya melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 serta PP nomor 14 tahun 2014.

“Kita di Wajo bersyukur dukungan pemda dan masyarakat untuk berzakat tinggi, ASN itu berzakat secara payroll adalah kebijakan pemda dan ASN lingkup pemda. Jajaran Polres pun berzakat dan infaknya disalurkan di pondok Tahfidz di Kecamatan Tempe,” ujarnya.

Mansur menambahkan, zakat tidak termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengeklaim proses pendistribusian zakat di Kabupaten Wajo sesuai prosedur. []

Sapriadi PW

Sapriadi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Adi Pallawalino, adalah seorang jurnalis, penulis, dan traveler. Ia adalah pendiri media online KABARWAJO.ID dan Sulbarkini.com, berkiprah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

5 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago