Maros – Warga Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak yang terjadi pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 04.30 WITA.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui bernama Andhy alias Black (20) yang diketahui bekerja sebagai buruh di daerah tersebut. Korban masing-masing Makmur (53) dan Abdillah (27) yang dihabisi di rumahnya.
Wakil Kapolres Maros Kompol A. Alamsyah mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang dan sempat mengetuk pintu. Selanjutnya korban Abdillah membuka pintu yang membuat pelaku berhasil masuk ke rumah korban.
“Korban Abdillah sempat menendang tersangka tapi ditepis oleh tersangka, sehingga korban terjatuh dan terjadi perkelahian. Saat tersangka melihat gunting di atas meja dan langsung mengambil gunting, kemudian tersangka menikam dengan gunting tersebut ke tubuh korban Abdillah yang berteriak kesakitan,” ungkap Alamsyah saat merilis kasus tersebut di Mapolres Maros, Selasa (12/12).
Dia menambahkan, bapak korban bernama Makmur kemudian keluar dari kamar dan sempat memukul tersangka dengan tongkat saat mendengar teriakan kesakitan korban Abdillah.
Pukulan tongkat itu berhasil ditangkis pelaku yang kemudian menikam korban Makmur dengan menggunakan gunting. Kedua korban yang merupakan bapak dan anak tewas di tempat.
Wakapolres Maros menyebutkan, pelaku Andhy alias Black ditangkap di Jalan Poros Makassar-Maros pada Minggu (10/12) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Motif pembunuhan berencana tersebut dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban karena sering dicaci maki oleh kedua korban dengan perkataan kasar dan menyuruh tersangka menjauh dari tempatnya nongkrong bermain HP di sekitaran rumah korban,” jelas Alamsyah.
Atas perbuatannya, Andhy dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.




Tinggalkan Balasan