Categories: Pemilu 2024

Begini Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu hingga Lanjut Ditangani Polisi dan Jaksa

Jakarta – Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan, terdapat dua mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di bawaslu. Yakni penyusunan kajian dan rekomendasi serta pemeriksaan secara terbuka (Sidang).

Yusti menjelaskan, penyusunan kajian dilakukan dengan cara klarifikasi pihak-pihak terkait, membuat kajian, dan hasil yang dikeluarkan berupa rekomendasi.

Mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan.

“Sedangkan pemeriksaan terbuka, dilakukan dengan cara menyelenggarakan sidang yang terbuka untuk umum dan hasil yang dikeluarkan berupa putusan. Mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Yusti saat diskusi bersama Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, di kantor Bawaslu, Senin (4/9/2023).

Dikatakan Yusti, prinsip penanganan pelanggaran pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik: hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.

“Transparan, proses dan hasilnya mudah diketahui, serta proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif. Lalu penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” ungkapnya.

Berdasarkan kerangka hukum pemilu, sambung Yusti, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

Selain peran Bawaslu, penanganan tindak pidana pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik, serta jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Secara empirik koordinasi pengawas pemilu, polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilu sudah mulai dilakukan pada Pemilu 2004. Polisi dan jaksa masuk dalam keanggotaan pengawas pemilu. Namun secara normatif Gakkumdu mulai diatur pertama kali dalam Pasal 267 UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ungkapnya.

(Sumber : Bawaslu RI)

Sapriadi PW

Sapriadi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Adi Pallawalino, adalah seorang jurnalis, penulis, dan traveler. Ia adalah pendiri media online KABARWAJO.ID dan Sulbarkini.com, berkiprah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Share
Published by
Sapriadi PW

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

9 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

5 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago