Logo DKPP. Foto: Dok. Istimewa/HO
“Hukum dan moral ibarat sekeping mata uang, dia dua sisi yang saling menguatkan.”
– Ratna Dewi Pettalolo
MEDIO Juni 2025, enam bulan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak pada 27 November 2024, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial HR, mencuat.
Ironisnya, dugaan tindakan asusila itu dilakukan oknum HR terhadap seorang perempuan berinisial SH (36) yang tak lain staf di Bawaslu Kabupaten Wajo. Kasus ini dilaporkan SH ke Kepolisian Resor Wajo pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam laporannya ke polisi, SH mengaku dirinya mendapatkan tindakan pelecehan seksual oleh HR sebanyak lima kali sejak 2023 hingga 2025 di lokasi berbeda di Kabupaten Wajo.
SH menuturkan, dirinya mendapatkan tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Wajo sebanyak dua kali. Tiga kali kejadian lainnya, SH mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual di kantor Bawaslu setempat. Tepatnya di ruangan pelaku HR.
“Saya trauma sekali. Yang pasti, tidak pernah ma masuk kantor selama kejadian itu,” kata SH kepada awak media, Sabtu, 26 Juli 2025.
Atas kejadian itu, dia mengaku sampai memeriksakan diri ke psikolog. Saat kasusnya mencuat, HR yang disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap stafnya tidak pernah memberikan tanggapan atau komentar di media. Dia memilih bungkam.
Kepala Kepolisian Resor Wajo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Rosid Ridho, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum Komisioner Bawaslu Wajo terhadap staf perempuannya.
Rosid mengatakan, penyidik Polres Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap HR sebagai terlapor. Menurut dia, dalam menangani kasus ini, polisi juga mendalami kesaksian dari ahli.
“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa terlapor (HR),” kata Kapolres Wajo saat dikonfirmasi awak media.
Di Makassar, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu Wajo terhadap stafnya menjadi atensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, angkat bicara.
Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung terhadap terlapor HR. Samsuar bersama dua Anggota Bawaslu Sulsel lainnya bertolak ke Kabupaten Wajo untuk melakukan klarifikasi atas kasus yang sudah mencuat ke publik itu.
“Klarifikasi terhadap terlapor sudah kami lakukan. Kami sudah teruskan hasil klarifikasi ke Bawaslu RI. Soal sanksi, itu bukan wewenang kami. Prosedurnya memang berjenjang,” kata Samsuar.
Sidang Tertutup hingga Pembacaan Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga peradilan etik terhadap penyelenggara Pemilu tak tinggal diam.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Bawaslu Kabupaten Wajo ini masuk dalam daftar aduan dengan nomor: 180/01-23/SET-02/VII/2025 [Bawaslu Kab. Wajo] per tanggal 23 Juli 2025. Dua hari berselang, 25 Juli 2025, hasil verifikasi menyatakan memenuhi syarat.
Awal Oktober 2025, DKPP lalu menggelar sidang tertutup di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Agenda sidang pemeriksaan itu tidak dihadiri teradu HR. Anggota KPU Sulsel Alamsyah sebagai pihak terkait, memberikan keterangan berdasarkan hasil klarifikasi tim Bawaslu Sulsel yang turun langsung menemui teradu HR di Wajo.
Sidang berlangsung sekitar 7 jam, dari pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA, untuk memastikan fakta-fakta di balik kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Bawaslu Wajo ini.
Kasus tersebut, menjadi sebuah pertaruhan bagi DKPP. Sebab, hal itu menyangkut etika dan integritas penyelenggara Pemilu, juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Sorotan datang dari perwakilan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah. Dia menilai, kasus itu ada kaitannya dengan relasi kuasa yang mencoreng nama baik Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Ini sebagai pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. Perbuatan teradu merupakan pelanggaran berat yang berdampak luas pada citra lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu),” kata Aflina.
“Sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada teradu mesti dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” tegas dia.
Senin, 10 November 2025, DKPP akhirnya membacakan putusan melalui sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Bertindak sebagai Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, sekaligus membacakan hasil putusan.
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi.
DKPP menyatakan, HR terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025. Dia terbukti melakukan tindakan kekerasan, pelecehan seksual atau rudapaksa kepada SH yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 – 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng, menyimpulkan bahwa pengadu didiagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tambah Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
HR terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam kasus ini, HR diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebelum keluarnya putusan DKPP. Dia mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawaslu RI.
“DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu,” bunyi siaran pers DKPP terkait putusan kepada oknum Anggota Bawaslu Wajo, HR.
Kelambanan tersebut kemudian menjadi celah bagi teradu untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo.
Penyelenggara Pemilu, Ibarat Manusia Setengah Dewa
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya,
Adil dan tegas tak pandang bulu,
Pasti kuangkat engkau,
Menjadi manusia setengah dewa..”
Demikian penggalan lirik lagu “Manusia Setengah Dewa” yang dirilis Iwan Fals pada tahun 2004. Lagu ini sarat kritikan yang menyuarakan aspirasi sosial dan politik. Dalam lagunya, Iwan Fals menaruh harapan Presiden Indonesia yang baru ibarat “Manusia Setengah Dewa”.
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu,
Peraturan yang sehat yang kami mau.
Hampir senada dengan Iwan Fals, bagi Ratna Dewi Pettalolo, penyelenggara Pemilu dituntut ibarat “Manusia Setengah Dewa” karena menjadi figur sentral sebagai penjaga marwah dan martabat demokrasi.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Anggota Bawaslu RI periode 2017 – 2022 ini, penyelenggara Pemilu, termasuk juga Anggota DKPP, harus dibekali kapasitas pengetahuan dan kapasitas moral yang mumpuni.
Tak hanya hati-hati dalam bertindak, penyelenggara Pemilu pun harus berhati-hati sejak berpikir hingga berbicara.
“Menyelenggarakan pemilu tidak cukup hanya membutuhkan orang-orang yang pintar, tetapi juga harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, rekam jejak, dan moral yang baik,” timpal Ratna Dewi.
[Penulis : Sapriadi]
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…