Sengkang, KABARWAJO.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Andi Bataralifu, sebagai Penjabat Bupati Wajo.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-577 tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Wajo yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Kemendagri juga menugaskan Muh. Saleh sebagai Penjabat Bupati Luwu melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-576 tahun 2024.
“Segera melaksanakan pelantikan terhadap Saudara Drs Muh Saleh MSi sebagai Penjabat Bupati Luwu dan saudara Drs Andi Bataralifu MSi sebagai Penjabat Bupati Wajo sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi Surat Kemendagri yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Suryawan Hidayat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar.
Dengan adanya penunjukan Pj Bupati Wajo tersebut, otomatis masa jabatan Pelaksana Harian Bupati Wajo yang diemban Sekretaris Daerah Armayani berakhir dan hanya berumur sehari. (tkr)




Tinggalkan Balasan