Sengkang, KABARWAJO.ID – Pelita Hukum Independen (PHI) menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo.
Ketua PHI, Sudirman, dalam suratnya bernomor : 002/E/11.2025/PHI per tanggal 9 November 2025 menyoroti surat Panitia Seleksi Terbuka pengisian JPT Pratama Pemkab Wajo nomor: 02/PANSEL-JPT/2025 tanggal 7 November 2025.
Menurut Sudirman, panitia seleksi diduga dengan sengaja mengubah persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sehingga bertentangan dengan persyaratan yang tercantum pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
“Jabatan admistrator paling singkat dua tahun diubah menjadi dengan frekuensi jabatan paling sedikit dua kali. Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun diubah menjadi paling singkat 4 tahun,” ungkap Sudirman kepada KABARWAJO.ID, Minggu (9/11) malam.
Dia menuturkan, hal tersebut dianggap telah menghilangkan hak Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
“Dengan diterapkannya ini, ada yang tidak bisa mendaftar ikut lelang jabatan,” ujarnya.
Melalui suratnya, Sudirman menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Wajo pada Senin (10/11) dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, dan Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Wajo.
Seleksi Terbuka 10 JPT
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan seleksi terbuka untuk 10 posisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
Ini berdasarkan pengumuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Jumat (7/11) malam.
Ke-10 JPT tersebut yakni Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca Juga :



