WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Bakal calon melalui jalur perseorangan atau independen, Andi Fadilah Burhanuddin Unru yang menggandeng Andi Ayoga Ghozal Gani (DIA), bakal mendaftar di KPU Kabupaten Wajo, Senin (6/5/2024).

Hal itu dibenarkan Andi Fadilah saat dikonfirmasi Kabar Wajo.

“Iye, hari ini tanggal 6 Mei 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, jauh-jauh hari Andi Fadilah sudah menyatakan kesiapannya untuk berkontestasi di Pilkada Wajo melalui jalur independen.

Putri mantan Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru ini menyatakan timnya sudah siap bergerak dalam menggalang dukungan dalam bentuk fotokopi KTP sebagai salah satu syarat pemenuhan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

“Kalau di KPU, syaratnya 29 ribu dukungan KTP. Kita target melampaui itu, 35 ribu hingga 40 ribu dukungan KTP,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari data yang dipublikasikan KPU Wajo, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Wajo 2024 yakni paling sedikit 8,5 persen dan tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau sebanyak 24.912 dukungan dengan sebaran minimal 8 kecamatan di Kabupaten Wajo.

“DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Wajo adalah 293.077 pemilih yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo. Minimal dukungan 24.912 dan minimal sebaran di 8 kecamatan di Kabupaten Wajo,” ungkap Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar melalui pengumuman penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Wajo.

Adapun persiapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan 5-7 Mei 2024 dan penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan 8-12 Mei 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara