KABARWAJO.ID – Pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan secara ilegal di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Melalui proses penyidikan dan gelar perkara oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, S diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan,” ungkap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, Jumat (27/2).
Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ali Bahri.
Perambahan hutan produksi seluas 9 hektare secara ilegal di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo itu, terungkap bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan.
Saat dilakukan penyergapan, tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Sementara S yang juga berada di lokasi diduga kuat berperan sebagai pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 9 hektare. Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan. [tim/Gakkum Kemenhut]



