Sengkang, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat berjemaah bagi ASN dan Non-ASN muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 15 tahun 2025. Menurut Bupati Wajo, hal itu untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata‘ala serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Wajo 2025-2029.
Dalam edarannya, ASN dan non-ASN Muslim diminta menghentikan/menunda segala aktivitas saat azan berkumandang dan segera menunaikan salat berjemaah di masjid atau musala terdekat.
Selain itu, ASN dan non-ASN diimbau melaksanakan salat Duha berjemaah setiap pagi sebelum memulai aktivitas.
“Salat Duha berjemaah oleh ASN dan non-ASN Muslim dilaksanakan setelah apel pagi. Pelaksanaan kegiatan perkantoran seperti rapat, sosialisasi, bimtek dan kegiatan sejenisnya untuk memperhatikan waktu salat 5 waktu,” ungkap Bupati Wajo dalam surat edarannya.
Kendati demikian, imbauan itu dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas di unit layanan kegawatdaruratan.
Instansi/unit kerja/perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala diminta menyediakan fasilitas ibadah di kantor masing-masing.
“Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, dan kepala sesa melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran di unit kerja masing-masing,” pungkas Bupati Wajo. []




Tinggalkan Balasan