WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Cerita pilu dialami bocah berusia 11 tahun berinisial A. Dia tertangkap melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko roti di wilayah Kecamatan Tempe oleh personel Unit Reskrim Polsek Tempe.

Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur mengatakan, dari tangan A polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 988.500 yang diduga berasal dari hasil aksi kejahatan.

A terekam CCTV saat melakukan aksinya pada Selasa (14/1/2025) dini hari.

Candra menyebutkan, A yang masih di bawah umur tercatat sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, di antaranya di kios-kios, celengan masjid, hingga aksi pencurian HP.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya, dan juga sempat menjalani rehabilitasi khusus untuk anak-anak di Takalar. Namun tercatat sudah 10 kali berurusan dengan polisi terkait aksi pencurian,” ucapnya.

Candra menuturkan, pihak kepolisian sudah memanggil pihak keluarga dari anak tersebut. Kendati demikian, kedua orang tuanya diketahui sudah bercerai dan hidup dengan keluarga masing-masing.

“Sekarang tinggal sama omnya. Namun, omnya juga sepertinya lepas tangan karena sudah berulang kali si anak ini melakukan tindakan pencurian,” tambahnya.

Kepada polisi, A mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk dipakai membeli makanan.

“Kami mempertimbangkan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum karena kasusnya sudah berulang kali. Apalagi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan jika sudah tiga kali diversi maka berpotensi tindak lanjut ke ranah hukum,” pungkas Candra. []