WA Channel

Jakarta, KABARWAJO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo inisial HR.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). Bawaslu menilai, HR terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi, dalam keterangan resminya.

Disebutkan, HR terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 – 2025.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tambah Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

HR terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. []