WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2018-2021.

Ketiga tersangka masing-masing S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), MR selaku Koordinator Daerah, dan Direktur CV Jembatan Cela, AN.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun menyatakan, tim penyidik masih mendalami kasus ini dan tetap melakukan pengembangan dengan menggali keterangan tiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang.

“Kita lihat perkembangannya, kemungkinan besar masih ada tersangka baru,” ungkap Usama Harun, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, tiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang untuk kepentingan penyidikan.

Usama menjelaskan, penahanan itu didasari alasan subjektif agar para tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana serupa.

“Untuk alasan objektif sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana ini dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih,” jelas Kepala Kejari Wajo.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI senilai Rp 9,7 miliar.