Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wajo, Iptu Fahrul, menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan berkaitan kasus pembobolan mesin ATM Bank Sulselbar yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo.
Polisi saat ini sudah menetapkan satu tersangka yang tidak lain sekuriti di bank tersebut, MA (26 tahun). Dia ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Wajo dan Polresta Manado di kawasan Jalan Flamboyan, Kota Manado, pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 03.00 WITA.
“Kami masih melakukan pengembangan,” kata Fahrul dalam sesi konferensi pers bersama Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, di Mako Polres Wajo, Kamis (26/6).
Dugaan awal, MA beraksi seorang diri. Dia leluasa melakukan aksinya setelah berhasil mencuri kunci mesin ATM bank tersebut.
“Pelaku merupakan satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang. Awal mula kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar shift dengan rekan kerja guna melancarkan aksi,” kata Fahrul dalam keterangannya.
“Saat bertukar shift, di situlah pelaku melancarkan aksi dengan mencuri kunci ATM di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang,” imbuhnya.
Fahrul menyebutkan, setelah mencuri kunci mesin ATM, pelaku kemudian membobol mesin ATM Bank Sulselbar di dua lokasi, yakni di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana.
“Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ, pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri,” jelas Fahrul.
Dia menyatakan, modus pelaku terungkap setelah melakukan perusakan fasilitas di dalam Kantor Cabang Sengkang dengan dalih mengelabui.
“Dari situ, modus kejahatannya terungkap,” ucap Fahrul.
Polisi lalu memantau pergerakan MA dan diketahui menuju ke Manado, Sulawesi Utara, usai melakukan aksinya. Polres Wajo lalu berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 410.700.000, 5 buah kaset, obeng, dan pemotong kertas.
“Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 410.700.000, 5 buah kaset, obeng untuk mencungkil dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor bank tersebut,” sebut Fahrul.
Atas perbuatannya, MA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…