WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepala Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Herman, mengadukan empat oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masing-masing TI, DR, HG, dan AB atas dugaan tindakan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Wajo.

Laporan itu dilayangkan Kepala Desa Benteng Lompoe melalui kuasa hukumnya, Sudirman, di Mapolres Wajo, Kamis (24/4).

Keempat oknum anggota LSM tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1, atau pasal 369 ayat 1 juncto pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Betul, aduan dimasukkan di Polres Wajo tadi pagi sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkap Sudirman saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID.

Menurut dia, dugaan tindak pidana pemerasan itu terjadi di salah satu penginapan di Kelurahan Watanglipue, Kecamatan Tempe pada Oktober 2023.

Sudirman menyebutkan, keempat oknum anggota LSM tersebut di antaranya dua orang dari lembaga yang sama dan dua orang lainnya dari lembaga yang berbeda.

“Awalnya, Kepala Desa Benteng Lompoe dilaporkan ke kejaksaan pada 7 Agustus 2023 dan ke Polres Wajo pada 10 September 2023 oleh DR. Lalu pada 17 Oktober 2023, ada oknum dari lembaga lain mengirim pesan melalui WhatsApp yang memuat permintaan uang Rp 30 juta (dengan alasan) untuk mengamankan laporan LSM sebelumnya yang sedang berproses di Polres Wajo,” jelas Sudirman.

Namun, kata dia, permintaan itu tidak ditanggapi Kepala Desa Benteng Lompoe karena merasa jumlahnya terlalu banyak dan tidak merasa bersalah sehingga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Sudirman menambahkan, Kepala Desa Benteng Lompoe mengaku berulang kali diintimidasi oleh oknum tersebut melalui pesan WhatsApp dengan modus meminta uang puluhan juta rupiah sebagai jaminan mengamankan kasusnya yang berproses di Polres Wajo.

“Modusnya diancam dilaporkan (ke APH) kalau tidak diberi uang,” sebut Sudirman.

Dia menuturkan, aduan ke Polres Wajo itu dilengkapi sejumlah bukti pendukung, termasuk print out hasil tangkapan layar pesan percakapan WhatsApp.

Pernah Ditahan Kasus Serupa

Sebelumnya, salah seorang terlapor berinisial HG pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Wajo terkait kasus dan modus serupa pada Januari 2024.

HG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan dengan nomor: S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim melalui hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Wajo.

HG dilaporkan dengan surat Laporan Polisi bernomor: LP/B/188/XI/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Oktober 2023 oleh pelapor kepala desa.

Bantahan Ketua L-Kontak

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Komunitas Antikorupsi (L-Kontak) Tony Iswandi dalam pernyataannya membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Dia menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang tidak berdasar dan sarat kepentingan pribadi.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi lebih kepada lembaga kami. Tuduhan ini kami duga kuat terkait dengan laporan kami mengenai dugaan tambang ilegal dan penggunaan dana desa,” kata Tony dalam pernyataannya, Jumat (25/4).

Dia menyebut L-Kontak tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan, dan mengeklaim justru memberikan bantuan kepada Kepala Desa Benteng Lompoe melalui surat pernyataan sebagai bentuk pertimbangan hukum.

“Kami tidak pernah melakukan jual beli surat pernyataan. Jika ada yang menuduh demikian, silakan buktikan. Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik kami dicemarkan,” ujarnya.

Tony Iswandi juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk melapor ke pihak berwajib jika memiliki bukti valid. Dia berdalih penyebaran fitnah melalui media menunjukkan lemahnya dasar tuduhan tersebut.

“Silakan lapor polisi kalau memang ada bukti. Jangan bersembunyi di balik berita, kami adalah LSM yang berkomitmen pada integritas, bukan preman,” imbuh dia.

Melalui pernyataannya, Tony Iswandi juga menyampaikan permintaan maaf kepada elemen LSM lainnya atas pemberitaan yang menyudutkan nama baik organisasi serupa.

Dia menyatakan berkomitmen untuk melawan tuduhan yang tidak benar dan menjaga reputasi lembaganya. (tim)