KABARWAJO.ID – Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Rudi Setiawan, membenarkan pihaknya melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.
Ribuan dapur SPPG itu termasuk 136 yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Alasan penutupan karena SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rudi menyebut, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” kata Rudi dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (4/3).
Dia menjelaskan, BGN telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Rudi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.
“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua dapur SPPG di Kabupaten Wajo kena suspend dari BGN. Yakni SPPG Wajo Tanasitolo Baru Tancung yang dikelola Yayasan Wanua Siamasei Siwata dan SPPG Wajo Sabbangparu Sompe 1 yang dikelola Yayasan Kemanusiaan Indonesia Emas.
Penutupan sementara SPPG itu berdasarkan surat bernomor: 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Kedua dapur SPPG itu termasuk dalam daftar 136 yang kena suspend mulai 1 April 2026 di wilayah Sulawesi Selatan.



