Sengkang, KABARWAJO.ID – Sebanyak 168 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui zoom meeting yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Jumat (28/3).
Kepala Rutan Sengkang, Amir mengatakan, pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
Pemberian SK remisi khusus di Rutan Sengkang dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Aula Rutan Sengkang.
‘Pemberian remisi ini juga menjadi momentum bagi narapidana untuk lebih memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diterima mulai dari 15 hari hingga dua bulan. []




Tinggalkan Balasan