WA Channel

Majene, KABARWAJO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene merilis pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, dua di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Japaruddin mengatakan ketujuh tersangka masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20).

Menurut Japaruddin, mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, dengan peran yang beragam mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu.

“Dua dari tujuh tersangka yang kami amankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” ungkap Japaruddin didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti dalam konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (17/4).

Dia menambahkan, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan memanfaatkan momen mudik Ramadan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa di antaranya diketahui bekerja di luar daerah dan membawa barang haram tersebut saat pulang kampung.

“Meski jumlah barang bukti yang kami amankan tidak besar, yakni sabu seberat total 4 gram, namun jaringan dan metode peredarannya menunjukkan adanya indikasi serius dan terorganisir,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Majene dilansir karabao.id.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.