Sengkang, KABARWAJO.id – Kuasa hukum pasangan calon Andi Rosman dan dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman), Ridwan, angkat bicara terkait tudingan yang menyebutkan pasangan nomor urut 1 ini melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ridwan menuturkan, tudingan tersebut terdengar lucu mengingat paslon AR-Rahman selaku pendatang baru dan belum terafiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Yang biasa melakukan kecurangan TSM itu adalah petahana, karena masih memiliki pengaruh. Saya rasa gugatan atas pelanggaran TSM itu keliru, sebaiknya logika berpikir hukumnya diperbaiki dulu sebelum melakukan gugatan,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (29/11).
Dia juga mempersilakan pihak paslon Amran Mahmud dan Amran SE (Pammase) untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tudingan dugaan pelanggaran TSM yang disematkan ke kubu AR-Rahman.
“Gugatan (ke MK) merupakan hak setiap paslon dan ruangnya disiapkan oleh undang-undang,” ujar Ridwan.
Sementara Koordinator Divisi Media dan juru bicara AR-Rahman, Andi Gusti Makkarodda, mengatakan dirinya telah mendengar terkait rencana pihak Pammase melakukan gugatan ke MK.
Dia berharap semua pihak mengedepankan kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat Wajo. Menurut Andi Gusti, cukuplah lima tahun kondisi daerah kita terpuruk.
“Sungguh kita ingin melihat para paslon berpelukan dan bersama membangun daerah. Namun jika berproses di Mahkamah, kita akan siapkan tim untuk itu. Bagus juga, sekali pertandingan AR-Rahman dua kali menang,” ucapnya. []




Tinggalkan Balasan