Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4). Foto: Hedi/kumparan
Jakarta, KABARWAJO.id – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Pada sidang kali ini, Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan dua penjabat kepala daerah, yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dan Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu.
Informasi yang dihimpun Kabar Wajo, kehadiran kedua penjabat kepala daerah tersebut sebagai saksi di MK setelah mendapat persetujuan dan surat tugas dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesaksiannya, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad membantah soal adanya perintah dari pimpinan untuk memenangkan calon tertentu yakni Prabowo-Gibran.
“Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi, kami tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu,” kata Gani dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres, dilansir kumparan, Kamis (4/4).
Gani menyatakan, dalam menjalankan tugas, dirinya tidak punya kepentingan politis.
“Kami pendekatan berdasarkan pendekatan normatif di dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi,” kata dia.
“Penjabat Kepala Daerah tentunya tidak dapat mengkondisikan aparatur kota Bekasi, meskipun seandainya Penjabat Kepala Daerah ini ditugaskan untuk menyukseskan pemenangan salah satu pasangan calon, tanpa dukungan aparatur yang ada di kota Bekasi,” ujar Gani yang juga Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Sementara Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu yang juga selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri membenarkan dirinya ditugaskan untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di MK.
Bataralifu menyatakan pengangkatan 254 penjabat kepala daerah sudah sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak ada titipan dari Jokowi terkait dengan pengangkatan Pj kepala daerah itu.
“Pertanyaan pertama apakah ada 254 [Pj] yang ditetapkan oleh Presiden untuk tujuan tertentu? Kami nyatakan tidak ada,” kata Andi Bataralifu.
Dia menjelaskan, karena mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah adalah melalui usulan dari DPRD dan Mendagri mendapatkan masukan dari kementerian lembaga terkait.
“Karena mekanismenya kita tetap minta untuk Bupati Wali kota, kita mintakan usulan dari DPRD kabupaten kota masing-masing, dan gubernur masing-masing, dan Menteri Dalam Negeri mendapat masukan dari Kementerian lembaga dan selanjutnya diserahkan kepada KL terkait untuk mengidentifikasi rekam jejak dan seterusnya,” tandas dia. (kmp)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…