Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menangkap VN (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Juni 2026.
Penangkapan VN dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, bersama personel Kepolisian Sektor Amanuban Timur dan Amanuban Tengah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wajo Iptu Aprinando melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Iptu Rahmat Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Rahmat, lokasi kejadian di ruas jalan poros Makassar-Palopo, tepatnya di Dusun Labitte, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera.
“Kejadian Juni 2026,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Dalam keterangan Polres Timor Tengah Selatan disebutkan, VN ditangkap saat mampir makan di Rumah Makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Timor Tengah Selatan, pada Minggu (20/9) sore.
“VN adalah tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Lantas Polres Timor Tengah Selatan, Iptu I Gusti Komang Astina, Senin (21/9).
Menurut Astina, VN merupakan warga asal Timor Tengah Selatan yang diketahui sempat menyewa sebuah rumah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sehari-hari, VN bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dia diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo terkait perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Kristyan B Martino melalui Kasi Humas Iptu Sirta Siregar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo.
“Setelah diketahui tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten TTS, langsung dilakukan pelacakan. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa tersangka mampir makan di rumah makan Cantika Niki-niki,” jelas Siregar.
Dia menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini berkat kerja sama yang solid antarsatuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada,” pungkas Sirta Siregar selaku juru bicara Polres Timor Tengah Selatan. []



