WA Channel

KABARWAJO.ID – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Isu ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah gelombang demonstrasi mahasiswa di DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kemendagri mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun di lingkungan kampus, sehingga dapat memberikan masukan penting bagi pemerintah pusat,” kata Bahtiar saat menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (10/9/2025), dilansir Semartara News.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar mengapresiasi DPRD Kabupaten Tangerang yang berani dan legowo membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD setempat.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Hingga saat ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut Perbup terkait hak keuangan DPRD,” ujar mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan Sulbar ini.

Bahtiar juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban bersama.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud membenarkan adanya apresiasi dari Kemendagri atas langkah yang diambil pemerintah daerah.

“Benar, Pak Dirjen memberikan apresiasi atas pencabutan Perbup No 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan. Ini merupakan komitmen kami dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” ucap Amud.

[Semartara]