Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Makassar – Dugaan korupsi pembebasan lahan pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menahan enam orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyebutkan keenam tersangka mafia tanah masing-masing AA selaku Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND, NR, dan AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Selanjutnya AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang. Keduanya merupakan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.
“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Soetarmi dalam siaran persnya, Kamis (26/10) malam.
Dia menambahkan, tersangka AA langsung ditahan di Rutan Kelas IA Makassar, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” sebut Soetarmi.
Latar Belakang Kasus
Soetarmi menuturkan, dugaan kasus korupsi berjemaah ini berawal saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) akan melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng yang merupakan proyek strategis nasional pada tahun 2015.
Menurut Soetarmi, lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapareppa dan Lapatungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA selaku Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021,” ungkap Soetarmi.
Dia menambahkan, SPORADIK itu selanjutnya diserahkan ke AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks kawasan hutan yang termasuk di Desa Arajang.
“Isi Sporadik diperoleh dari informasi tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” urai Soetarmi.
Adapun dalam kasus ini, nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel sebesar Rp 13,2 miliar yang merupakan pembayaran terhadap 241 bidang tanah eks kawasan hutan yang diklaim oleh para tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni asal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…