MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, kejaksaan tidak hanya memproses subjek hukum, akan tetapi mengupayakan pemulihan keuangan negara.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” kata Rachmat dalam keterangan persnya, Sabtu (7/2).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Dia memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik.
Dia menyatakan, Kejati Sulsel akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []



