WA Channel

Jakarta, KABARWAJO.ID – Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, HR, diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebelum keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025), terungkap HR telah mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawaslu RI.

“DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu,” bunyi siaran pers DKPP terkait putusan kepada oknum Anggota Bawaslu Wajo, HR.

Disebutkan, kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo inisial HR.

Merujuk perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025, HR terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 – 2025.

“Tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan,” bunyi siaran pers DKPP. []