WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Wajo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan suami-istri, yakni pria berinisial AA (21) dan perempuan berinisial MR (19).

Kepala Kepolisian Resor Wajo Ajun Komisaris Besar Polisi Douglas Mahendrajaya mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 1 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya sekitar 40 orang yang diduga menjadi korban.

“Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan,” kata Kapolres Wajo dalam konferensi pers, Kamis (13/8).

Douglas menyebut, kasus itu bermula pada Januari 2026 saat salah seorang tersangka awalnya membuka layanan dana pinjam dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang dengan nominal mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dalam perkembangannya, tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.

“Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan tertentu. Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko,” jelas Kapolres Wajo.

Douglas menambahkan, para korban tertarik untuk berinvestasi dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya. Dia menduga tersangka menggunakan sebagian dana dari investor atau pemodal baru untuk menutupi modal dan keuntungan investor sebelumnya.

“Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor,” ujar Douglas.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” kata Kapolres Wajo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan sebagian uang korban untuk kebutuhan pribadi, antara lain menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone serta kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11 serta satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo.

Keduanya disangkakan pasal 492 subs pasal 486 juncto pasal 21 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Belajar dari kasus tersebut, Kapolres Wajo mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar maupun keuntungan dalam waktu singkat. Dia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. []