Sengkang, KABARWAJO.id – Istri mantan Bupati Wajo Amran Mahmud, Sitti Maryam, dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (28/3/2024).
Hal ini merujuk pada surat Sekretariat Jenderal DPR RI per tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Protokol dan Humas, Suratna.
Sitti Maryam menggantikan politisi Partai NasDem lainnya, Hasnah Syam, yang meninggal dunia pada Rabu (20/12/2023) di rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sitti Maryam menjadi Anggota DPR RI PAW setelah memperoleh suara tertinggi kedua setelah almarhumah Hasnah Syam dengan perolehan 47.916 suara, mengungguli Akbar Faizal yang memperoleh 41.570 suara dan Syahrul Yasin Limpo yang memperoleh 27.482 suara.
Selain Sitti Maryam, dua anggota DPR RI PAW yang dilantik di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II Lantai 3 pada pukul 14.00 WIB yakni politisi PPP Hj. Munawaroh dari Dapil Jawa Tengah X dan Qumi Husniyati mewakili PKB dari Dapil Jawa Timur IV. []




Tinggalkan Balasan