KABARWAJO.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng tahun 2021.
Usai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan rumah tersangka AA, tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel melanjutkan penyidikan dengan menggeledah kantor Desa Paselloreng dan Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Rabu (1/11/2023).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, penggeledahan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Penggeledahan berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 WITA,” ungkap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Dia bilang, dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dua unit laptop milik kantor Desa Paselloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019 sampai 2023, dan dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.
Terkait pengusutan kasus korupsi pada pembangunan Bendungan Paselloreng, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tersebut.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Leonard.




Tinggalkan Balasan