WA Channel

KABARWAJO.ID – Imbas kenaikan harga bahan bakar avtur yang dipicu meningkatnya tensi geopolitik global, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan tiket pesawat hingga 50% dari tarif batas atas.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Ketentuan ini mulai diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (14/5).

Salah seorang agen travel umrah H Syarifuddin membenarkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Marketing Lion Air terkait adanya biaya tambahan tiket pesawat (fuel surcharge) untuk perjalanan umrah.

“Untuk pemberangkatan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, biaya tambahan tiket pesawat maskapai Lion Air ditetapkan Rp6,5 juta setiap jemaah,” ungkap Syarifuddin di Makassar, Senin (18/5).

Dalam suratnya bernomor 005/MKT-JT/V/2026 per tanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan ke pimpinan travel umrah, pihak Lion Air menyatakan harga tiket berlaku berdasarkan tanggal terbang pada periode musim tersebut dan harga sewaktu-waktu dapat berubah karena adanya kenaikan bahan bakar avtur maupun kenaikan unsur-unsur lainnya.