Sengkang, KABARWAJO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Wajo, Kamis (29/2/2024).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Wajo Andi Rahmat Munawar dalam penyampaian tertulisnya kepada para wartawan.
Dalam suratnya itu, Andi Rahmat menegaskan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Wajo akan dilaksanakan di Hotel Sermani mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Selain insan pers, KPU Kabupaten Wajo juga mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo beserta anggota untuk menghadiri rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Wajo.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten itu sesuai PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (ls)




Tinggalkan Balasan