Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus lahan ganja yang ada di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus itu terungkap berawal dari penangkapan dua pelaku yang diketahui merupakan pecinta alam.
“Kami menangkap pengecer dan pengedar narkoba dengan TKP di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya (Makassar) yakni lelaki SN, 22 tahun, dan RK, 22 tahun. Mereka ini pencinta alam yang biasa melakukan pendakian gunung dan ditangkap pada hari Senin, 13 Februari 2023,” ungkap Kapolda Sulsel saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2).
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Nana Sudjana, polisi menyita satu karung berisi 32 saset ukuran sedang narkotika jenis ganja, satu kantong plastik besar ganja, satu toples plastik berisi sembilan linting dan tiga saset kecil ganja serta ponsel milik kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi bahwa bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA, 60 tahun, di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone,” paparnya.
Hasil pengembangan polisi diketahui PA dimanfaatkan oleh kedua pelaku dengan diberi bibit ganja dan diminta menanam ganja di pegunungan Bolangi seluas sekitar 1 hektare. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mulai menanam ganja pada Maret 2021 yang didapatkan secara online.
“Telah panen sebanyak tiga kali, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tidak hanya satu bidang. Tetapi di sana masih ada tiga bidang lahan yang memungkinkan ada ladang ganja,” ungkap Kapolda Sulsel.
Nana menegaskan kepolisian bersama BNNP Sulsel akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




Tinggalkan Balasan