Sidrap – Personel Kodim 1420/Sidrap bekerja sama dengan personel Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) mengobok-obok markas passobis atau pelaku penipuan online di Desa Tallumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/11/2023) siang.
Dari penggerebekan tersebut, personel TNI dan kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang berseliweran di area pekuburan, serta beberapa pelaku lainnya berhasil kabur.
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni FM (31) asal Pangkajene, AC (41) asal Massepe, WD (18) asal Arateng, BS (36) asal Kanyuara, YS (22) asal Massepe, RZ (20) asal Arateng serta AD (17) asal Bendoro. Kesemuanya merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Menurut Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika AP, tindakan para pelaku sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, sejumlah keluarga personel Kodim 1420/Sidrap juga menjadi korban penipuan online.
“Kami bersama kepolisian tidak tinggal diam. Tim kami dipimpin oleh Dan Unit Inteldim Letda Kav Muh. Nasir bersama anggota Polres Sidrap terjun langsung ke TKP guna menghentikan aksi-aksinya, serta membawa para pelaku dan barang buktinya,” ungkap Dandim didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis Hairuddin.
Dalam penggerebekan itu, personel TNI dan Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 96 unit handphone, 13 unit laptop, sebilah parang panjang, 2 unit printer mini, satu printer besar dan kabel serta sejumlah charger.
Data yang dihimpun, beberapa keluarga personel Kodim 1420/Sidrap menjadi korban penipuan oleh komplotan passobis tersebut.
Liska Febrianti, adik kandung Serda Ali Hanafi yang merupakan anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap kehilangan uang di rekening sebesar Rp 7.620.000 karena modus peretasan rekening.
Korban lainnya, Stela yang merupakan anak dari Peltu La Bandung yang juga merupakan anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap menjadi korban modus investasi bodong dengan kerugian hingga mencapai Rp 120 juta.
Korban lainnya Hj. Megawati, pensiunan PNS Kodim 1420/Sidrap menjadi korban dengan modus penipuan melalui Facebook dengan kerugian sebesar Rp 11,5 juta.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan foto profil Facebook menggunakan foto Letkol Arm Chairul Cahyadi yang merupakan Danyon Armed 18/Buritkang dalam memuluskan aksi penipuannya.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Begitu pun, kasus ini akan kita kembangkan terus untuk mengungkap lebih jauh. Saya yakin banyak dari komplotan ini yang belum tertangkap,” pungkas Erwin Syah. []




Tinggalkan Balasan