WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Sebagai tindak lanjut aspirasi dari para pedagang yang menempati trotoar dan di atas drainase dalam Kota Sengkang beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/2/2026).

RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar bersama Wakil Ketua Haryanto serta anggota Amran, Andi Tri Sakti, dan Andi Alauddin Palaguna.

Hadir pula anggota DPRD penerima aspirasi Junaidi Muhammad dan Syamsuddin, Kepala Bapperida dan Plt Kasatpol PP Muhammad Ilyas, serta Camat Tempe Sultan Makkulle.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I DPRD Wajo meminta Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada pedagang untuk tetap berjualan selama Ramadan hingga Idulfitri, dengan syarat menertibkan lapak secara mandiri paling lambat satu minggu setelah Lebaran. Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian.

“Perda tetap harus ditegakkan. Tapi penegakan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Ibnu Hajar dari Fraksi Gerindra.

Kendati demikian, DPRD Wajo tetap meminta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.

Penataan pasca-Lebaran akan dilakukan bertahap, dimulai dari kawasan perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang–Sempange. [hms]


Baca Juga:

Plt Kasatpol PP Wajo Tegaskan Tak Ada Penertiban Lapak Pedagang yang Menempati Trotoar Menjelang Ramadan